PWI Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf

Ilustrasi logo PWI.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya wartawan mendapat perlakuan yang merendahkan saat menjalankan pekerjaannya.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2026).

PWI menegaskan tidak mempersoalkan keputusan Hotman Paris mendampingi kliennya dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan terhadap klien tidak boleh dilakukan dengan cara yang dianggap merendahkan profesi lain, termasuk wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Akhmad, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Oleh sebab itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad.

PWI juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Menutup pernyataannya, PWI mengajak seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan narasumber lainnya, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.

Tutup