Pendataan SPPG MBG Dihentikan, JCW Desak KPK Turun Tangan

Gedung Kejagung.

ogja Corruption Watch (JCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan itu disampaikan menyusul keputusan Kejaksaan Agung menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai penghentian pendataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya Kejaksaan Agung justru menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mendata berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami melihat penghentian pendataan SPPG bermasalah ini patut dipertanyakan. Ada dugaan skema yang sistematis di balik kebijakan tersebut sehingga perlu mendapat perhatian,” ujar Baharuddin.

Ia menjelaskan, melalui Surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejati melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif.

Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 pada 10 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman itu memerintahkan penghentian kegiatan pendataan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pendataan.

Menurut Baharuddin, perubahan sikap tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami khawatir muncul persepsi adanya keterkaitan dengan penanganan perkara lain yang sedang menjadi perhatian publik. Karena itu, proses hukumnya harus benar-benar transparan,” katanya.

JCW juga meminta KPK memanfaatkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyidikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Baharuddin, langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Pengambilalihan oleh KPK penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan independen, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan penghentian pendataan SPPG selain yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

Tutup