Don Ritto Klaim Uang Rp60 Miliar Berasal dari Kerja Sama Bisnis

Ilustrasi uang.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah uang tunai sekitar Rp60 miliar yang disita penyidik Polri dari brankas Kafe de’Clan Signature merupakan milik kliennya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Handika menyatakan uang tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Kalimantan. Namun, ia enggan mengungkap identitas pengusaha tersebut kepada publik.

“Silakan tanyakan ke Kortas Tipidkor siapa pengusaha itu. Kalau kami tidak berani menyebut,” kata Handika, Selasa (14/7/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa uang yang disita berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang dijalankan Don Ritto dengan pengusaha asal Kalimantan.

Handika menjelaskan, kerja sama itu berkaitan dengan proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur. Karena itu, ia menegaskan uang yang berada di brankas Kafe de’Clan Signature tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki penyidik.

Meski demikian, hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang sitaan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani. Polisi maupun pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai klaim yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto.

Tutup