Warga melihat Alutsista TNI AD yang melintas. terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona
Pemerintah resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor berbagai perlengkapan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2026 sebagai upaya mempercepat pengadaan alat pertahanan sekaligus mendukung kebutuhan operasional lembaga negara.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026 itu dijelaskan bahwa fasilitas diberikan untuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, termasuk barang dan bahan yang digunakan dalam proses produksi perlengkapan pertahanan di dalam negeri.
“Pembebasan bea masuk diberikan atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadangnya serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2026.
Fasilitas tersebut tidak hanya berlaku bagi barang yang diimpor langsung dari luar negeri, tetapi juga mencakup pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ketentuan serupa juga berlaku terhadap barang impor sementara yang kemudian dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Selain bea masuk biasa, pemerintah turut membebaskan berbagai pungutan kepabeanan lainnya, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, hingga bea masuk pembalasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dapat dimanfaatkan oleh sejumlah instansi strategis, di antaranya Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan jasa dengan instansi sebagaimana dimaksud,” demikian ketentuan dalam PMK tersebut.
Pemerintah juga memastikan pembiayaan impor barang yang memperoleh fasilitas ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana hibah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan alat pertahanan dan keamanan sekaligus mendukung penguatan industri pertahanan nasional.