Pemerintah Perketat Outsourcing Demi Lindungi Pekerja
Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya atau outsourcing melalui penerbitan regulasi baru yang mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata ulang sistem outsourcing di Indonesia yang selama ini menuai berbagai polemik.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan tegas terhadap praktik alih daya, khususnya pada jenis pekerjaan tertentu.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik alih daya pada pekerjaan inti perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan praktik alih daya tidak lagi disalahgunakan, khususnya pada pekerjaan inti,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Selama ini, praktik outsourcing kerap menjadi sorotan karena dinilai merugikan pekerja, terutama dalam hal kepastian kerja, upah, serta perlindungan hak-hak normatif lainnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah ingin memastikan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan melalui kebijakan ini.
“Kami ingin menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, di mana pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, sementara dunia usaha tetap dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerjaan inti perusahaan tidak lagi boleh dialihdayakan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tanggung jawab utama perusahaan terhadap tenaga kerjanya tetap terjaga.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan praktik outsourcing yang selama ini kerap memicu sengketa ketenagakerjaan dapat diminimalisir. Pemerintah pun berkomitmen untuk mengawasi implementasi aturan tersebut di lapangan.





