Aturan Baru BI Awasi Ketat Pembelian Dolar

FOTO: Bisnis/Abdullah Azzam, Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta.

Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah pengetatan di pasar valuta asing dengan memangkas batas pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying. Kebijakan baru itu mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha hanya diperbolehkan membeli dolar tanpa underlying hingga maksimal 25 ribu Dolar AS per transaksi. Angka itu turun separuh dari batas sebelumnya yang masih berada di level 50 ribu Dolar AS.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan BI sebelumnya melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026 yang telah lebih dulu memangkas batas transaksi dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS. Bank sentral menilai kebijakan bertahap tersebut cukup efektif dalam meredam pembelian valas yang bersifat spekulatif.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama, mengatakan penurunan batas transaksi sebelumnya berhasil menekan volume pembelian dolar yang tidak memiliki kebutuhan riil.

“Ketika kita turunkan dari 100.000 ke 50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar 76 juta sampai 78 juta Dolar AS rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar 62 juta Dolar AS per hari,” ujar Ruth di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Menurut Ruth, gejolak pasar global dan sentimen negatif terhadap aset emerging markets membuat ruang spekulasi di pasar valuta asing perlu dipersempit. BI khawatir pembelian dolar tanpa kebutuhan jelas dapat memperbesar tekanan terhadap rupiah.

“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke 25.000 Dolar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian Dolar tanpa underlying,” katanya.

Meski memperketat aturan, BI menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kepemilikan valuta asing. Bank sentral tetap memperbolehkan masyarakat membeli dolar maupun mata uang asing lainnya selama memiliki kebutuhan transaksi yang jelas.

“Sekali lagi message-nya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” jelas Ruth.

BI juga menilai mayoritas transaksi valas domestik sebenarnya telah berbasis kebutuhan riil, seperti perdagangan, investasi, maupun pembayaran luar negeri. Karena itu, fokus pengawasan diarahkan pada transaksi yang dinilai berpotensi memicu gejolak ekspektasi pasar.

“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” ujarnya.

Di tengah pengetatan tersebut, BI turut memberikan sejumlah relaksasi untuk menjaga likuiditas dolar di pasar domestik. Salah satunya melalui kenaikan batas transaksi swap dari 5 juta menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI juga membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama. Langkah itu diharapkan dapat membantu menjaga kestabilan kurs sekaligus menekan selisih harga antara pasar spot domestik dan pasar offshore.

Bank Indonesia memastikan evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Otoritas moneter menegaskan stabilitas rupiah menjadi prioritas utama agar gejolak global tidak berdampak lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer pasti se-Indonesia,” pungkas Ruth.

Tutup