Pemerintah Buka Rekening Massal, Ini Catatan OJK

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Target pemerintah agar seluruh masyarakat memiliki rekening perbankan membawa pekerjaan rumah baru bagi industri keuangan. Di balik upaya memperluas akses layanan perbankan, pemerintah dan industri harus memastikan jutaan rekening baru yang nantinya dibuka memiliki identitas pemilik yang jelas dan dapat diverifikasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan sistem identifikasi menjadi bagian penting dalam menjalankan rencana tersebut. Salah satu yang dapat dimanfaatkan adalah basis data kependudukan yang dimiliki pemerintah untuk membantu proses verifikasi calon nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembukaan rekening secara besar-besaran tetap harus mengikuti ketentuan perbankan. Menurutnya, percepatan akses masyarakat terhadap rekening tidak boleh menghilangkan proses pengenalan dan pemeriksaan identitas nasabah.

“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Dian menjelaskan, kepemilikan rekening sejak usia muda dapat memberikan manfaat jangka panjang. Masyarakat yang mulai mengenal layanan perbankan sejak usia 17 tahun dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk membangun kebiasaan menabung dan melakukan transaksi melalui sistem keuangan formal.

Kelompok penerima bantuan sosial juga menjadi sasaran penting dalam program tersebut. Rekening bank dapat digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan secara langsung kepada penerima sehingga distribusi bansos diharapkan lebih terukur dan mengurangi potensi kesalahan sasaran.

Meski peluangnya besar, skala program membuat aspek keamanan dan validitas identitas menjadi perhatian. OJK menyebut mekanisme know your customer (KYC) tetap harus diterapkan ketika rekening dibuka, termasuk memastikan data nasabah sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.

Dalam hal ini, data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta e-KTP dapat menjadi bagian dari sistem verifikasi digital. Pemanfaatannya, kata Dian, harus didukung teknologi yang aman dan mampu memastikan keabsahan data.

Implementasi program juga tidak dapat berjalan sendiri oleh satu lembaga. Pemerintah perlu menyatukan langkah dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan perbankan untuk menentukan mekanisme teknis, standar pengamanan, serta aturan yang menjadi dasar pembukaan rekening dalam jumlah besar.

Besarnya tantangan tersebut terlihat dari jumlah rekening yang telah tercatat saat ini. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan terdapat 701,48 juta rekening simpanan pada Juli 2026.

Jumlah tersebut meningkat 8,9 persen secara year to date. Jika dibandingkan dengan Juli 2025, jumlah rekening simpanan juga mengalami pertumbuhan sekitar 10,10 persen dari sebelumnya 637,15 juta akun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan perbankan terus meluas. Namun, rencana pemerintah untuk membuka rekening secara massal akan membawa perluasan tersebut ke skala yang jauh lebih besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembukaan rekening massal. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank.

Program ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan inklusi dan literasi keuangan nasional. Pada saat yang sama, OJK mengingatkan bahwa kemudahan membuka rekening harus berjalan beriringan dengan validasi identitas, keamanan data, serta penerapan prinsip kehati-hatian agar perluasan akses perbankan tidak menimbulkan persoalan baru.

Tutup