Pakar UGM Minta Desentralisasi Ditata Ulang
Pengaruh pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pembangunan nasional dinilai semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut terlihat dari berbagai keputusan strategis yang kini lebih banyak dikendalikan dari tingkat pusat, mulai dari investasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pelaksanaan proyek nasional.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Agus Pramusinto, mengatakan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah selama pelaksanaan desentralisasi mengalami berbagai perubahan. Menurutnya, selama kurang lebih 25 tahun terakhir, pembagian kewenangan antara kedua pihak terus mengalami dinamika.
Agus menilai saat ini terjadi kecenderungan penguatan kembali peran pemerintah pusat dalam proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, ruang gerak pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan kebijakan pembangunan di wilayah masing-masing semakin terbatas.
“Dalam perjalanan desentralisasi selama seperempat abad, hubungan pusat dan daerah selalu mengalami perubahan. Saat ini terlihat kecenderungan pemerintah pusat memiliki peran yang semakin dominan,” kata Agus, Kamis (24/6).
Ia menjelaskan, banyak kebijakan strategis maupun penggunaan anggaran daerah yang kini telah diatur melalui kebijakan nasional. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih sempit untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan wilayahnya sendiri.
Menurut Agus, kondisi tersebut membuat kapasitas daerah dalam mengambil keputusan penting menjadi berkurang. Sementara itu, kekuasaan pemerintah pusat, khususnya presiden, semakin besar dalam menentukan arah pembangunan.
Ia juga menyoroti pelaksanaan otonomi daerah yang dinilai masih berjalan, tetapi tidak lagi memberikan keleluasaan yang cukup bagi pemerintah daerah. Meski anggaran tetap disalurkan ke daerah, penggunaannya sebagian besar telah ditetapkan melalui program dan kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis tidak sebesar sebelumnya. Banyak program yang sudah ditentukan dari pusat sehingga daerah lebih berperan sebagai pelaksana,” ujarnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Agus mengusulkan evaluasi terhadap desain desentralisasi yang berlaku saat ini. Ia menilai perlu ada pembagian tugas dan kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan daerah agar masing-masing dapat menjalankan perannya secara optimal.
Menurutnya, urusan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat lokal sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat tetap fokus menangani agenda yang bersifat nasional dan strategis.
Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah daerah dinilai akan lebih mampu merespons kebutuhan masyarakat serta mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Agus menegaskan bahwa pembangunan yang efektif tidak dapat bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat maupun daerah. Keduanya harus memiliki peran yang seimbang dan saling mendukung agar berbagai persoalan pembangunan dapat ditangani secara lebih tepat.
“Pembangunan akan berjalan lebih baik jika ada keseimbangan antara peran pemerintah pusat dan daerah. Keduanya memiliki fungsi penting yang tidak bisa saling menggantikan,” tuturnya. (Hadid Husaini)





