Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif layanan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini mencakup pengajuan status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan, naturalisasi warga negara asing (WNA), hingga pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 sebagai dasar penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan baru tersebut, biaya permohonan menjadi WNI melalui mekanisme perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta untuk setiap permohonan. Sementara itu, tarif naturalisasi bagi warga negara asing juga mengalami kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Pemerintah juga menaikkan biaya pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Tarif layanan tersebut kini ditetapkan sebesar Rp2 juta, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Seluruh biaya yang dipungut dari layanan kewarganegaraan tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah menegaskan seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.