Komisi III DPR Dukung Wacana Larangan Vape
Presiden Prabowo Subianto membuka peluang mengambil langkah tegas terhadap rokok elektrik atau vape apabila terbukti semakin banyak disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan pengetatan aturan terhadap vape yang mengandung zat narkotika, bukan pelarangan seluruh produk vape secara menyeluruh.
“Yang sedang dipelajari adalah vape yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari dalam keterangan pers, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo meminta seluruh pihak terkait mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah apabila hasil kajian menunjukkan vape lebih banyak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika dibandingkan manfaatnya.
Ia menilai muncul kecenderungan rokok elektrik digunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Komisi III DPR juga mengaku terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memantau perkembangan penyalahgunaan vape yang diduga mulai dimanfaatkan dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan larangan total terhadap vape. Keputusan akhir akan ditentukan setelah kajian mengenai risiko penyalahgunaan dan dampaknya terhadap masyarakat selesai dilakukan.






