Kementerian Perdagangan berhasil menyita ribuan unit smartphone ilegal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita ribuan unit smartphone ilegal dan aksesoris palsu hasil perakitan di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat capai Rp17,6 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya menelusuri aktivitas penjualan smartphone di sejumlah platform e-commerce.
“Pagi ini kita melakukan ekspos untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng. Kita dapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, kemudian dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, dan menjual barang-barang smartphone ilegal yang dipasarkan lewat marketplace,” kata Budi dalam konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (23/7/2025).
“Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023, jadi sudah berjalan dua tahun. Dalam satu minggu saja, pelaku bisa merakit 5.100 unit. Banyak pelanggaran dilakukan, mulai dari impor ilegal perakitan menggunakan barang-barang bekas, hingga pemalsuan merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan juga ada iPhone,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, seluruh produk dirakit ulang dari barang bekas namun dikemas sedemikian rupa hingga tampak seperti baru.
“Kalau dilihat sepintas, tidak bisa dibedakan mana yang asli, mana yang bukan. Tapi semua ini adalah rakitan, dari barang-barang bekas yang diproduksi ulang,” ungkapnya.
Kemendag menutup operasional usaha ilegal ini dan menyita seluruh barang. “Kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Kami juga mengingatkan marketplace agar menyeleksi produk-produk sebelum dijual karena konsumen bisa sangat dirugikan,” ungkapnya.
“Marketplace juga harus ikut menjaga. Kalau tidak ada yang membeli, tidak akan ada yang membuat seperti ini. Kami minta kerja sama masyarakat dan semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.





