Kasus Pelecehan di FH UI Meluas, Mahasiswa dan Dosen Diduga Jadi Korban

16 Mahasiswwa FH UI.

Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia kembali menyita perhatian publik. Perkara yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) ini disebut memiliki jumlah korban yang tidak sedikit, bahkan melibatkan lebih dari satu kelompok di lingkungan akademik.

Berdasarkan data terbaru yang diungkap dalam konferensi pers di kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026), jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang. Mayoritas merupakan mahasiswi, sementara sebagian lainnya berasal dari kalangan dosen.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring terbukanya keberanian korban lain untuk melapor.

“Korban yang saya wakili saat ini ada 20 orang, seluruhnya mahasiswa. Untuk dari unsur dosen, terakhir saya mendapat informasi ada sekitar tujuh orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum menyadari atau belum berani mengungkap pengalaman yang dialami.

“Bisa jadi masih ada korban lain yang belum teridentifikasi, bahkan mungkin belum menyadari bahwa mereka menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari kejanggalan yang terjadi di kalangan mahasiswa angkatan 2023. Pada Sabtu malam (11/4/2026), sebanyak 16 mahasiswa secara bersamaan menyampaikan permintaan maaf di grup komunikasi internal tanpa penjelasan yang jelas.

Fenomena tersebut memicu tanda tanya di antara mahasiswa lainnya. Situasi semakin berkembang setelah potongan percakapan dari grup internal tersebut tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik luas.

Sejak saat itu, berbagai dugaan mulai mencuat, termasuk indikasi adanya perilaku tidak pantas yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kampus. Hal ini mendorong korban untuk mulai berbicara dan mencari pendampingan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga menyentuh ranah profesional dosen. Kondisi tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

Hingga kini, publik menantikan langkah konkret dari pihak kampus dalam menangani kasus tersebut, termasuk upaya perlindungan terhadap korban serta penegakan aturan yang berlaku.

Tutup