Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan perpajakan, baik pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban yang sama sebagai subjek pajak.
“Pada dasarnya pegawai swasta maupun ASN sama-sama merupakan subjek pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Menurutnya, mekanisme pemotongan pajak atas THR telah diatur dalam sistem perpajakan. Karena itu, apabila pekerja merasa keberatan dengan besaran potongan pajak yang diterima, keluhan tersebut seharusnya disampaikan kepada perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.
“Kalau ada keluhan terkait pemotongan pajak, sebaiknya disampaikan kepada perusahaan yang melakukan pemotongan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan yang diterima tidak secara rutin.
“THR merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur, sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan untuk penghasilan tidak rutin,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, penghitungan pajak atas THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
“Penghitungannya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata atau TER sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023,” ujarnya.





