Isu LGBTQ, Wagub Jabar: ASN yang Terbukti Melanggar Akan Ditindak Tegas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan isu LGBTQ. Sanksi yang dijatuhkan akan mengacu pada aturan disiplin ASN, dengan pemberhentian sebagai hukuman terberat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian sebagai ASN. Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Erwan.
Menurutnya, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga profesionalisme aparatur sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah daerah secara konsisten.
Erwan menegaskan Pemprov Jabar akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN sesuai kewenangan yang dimiliki.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar setiap penanganan berjalan sesuai prosedur dan melibatkan instansi terkait.
Selain itu, Erwan mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi melalui jalur resmi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ia menekankan setiap laporan harus disertai informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan yang disampaikan masyarakat harus berdasarkan fakta dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.



