Ahli Waris Kaget Sertifikat Tanah Beralih dan Dijaminkan ke Bank
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah mencuat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua bidang tanah milik almarhum Komaridin yang berada di Kalurahan Wedomartani dan Kalurahan Maguwoharjo diduga beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga, bahkan salah satunya diketahui telah dijadikan agunan pinjaman di bank.
Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Polda DIY oleh ahli waris dengan pendampingan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kuasa hukum keluarga, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa awal mula persoalan berawal pada 2011 ketika Komaridin menjalin kerja sama usaha atau yang dikenal sebagai “tanam saham” dengan seorang pria berinisial PW.
Menurut Hengky, berdasarkan dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011, hubungan keduanya hanya sebatas kerja sama investasi, bukan jual beli tanah.
“Dari keterangan para klien kami, hubungan hukum antara Bapak Komaridin dan PW hanya sebatas kerja sama usaha atau yang mereka pahami sebagai tanam saham,” ujar Hengky, Senin (13/7/2026).
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, PW disebut sempat memberikan imbal hasil sebesar Rp400 ribu per bulan kepada Komaridin. Namun keluarga menegaskan tidak pernah berniat mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak mana pun.
Permasalahan baru terungkap pada 2024 ketika sebuah bank swasta mendatangi kediaman keluarga dan menginformasikan bahwa salah satu sertifikat tanah telah berganti nama serta digunakan sebagai jaminan kredit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, sertifikat tanah di Maguwoharjo telah diagunkan dengan plafon pinjaman sebesar Rp284,8 juta. Sementara status sertifikat tanah di Wedomartani masih dalam proses penelusuran.
“Informasi sementara yang kami peroleh, plafon pinjaman untuk tanah di Maguwoharjo sebesar Rp284,8 juta. Sedangkan untuk tanah di Wedomartani masih kami telusuri,” kata Hengky.
Ia menilai rentang waktu sejak perjanjian dibuat hingga munculnya dugaan peralihan hak menunjukkan adanya persoalan hukum yang perlu diusut.
“Kalau melihat linimasanya, sudah bertahun-tahun berlalu tanpa kejelasan. Tiba-tiba muncul informasi bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah,” ujarnya.
Keluarga mengaku telah berulang kali meminta PW mengembalikan sertifikat tersebut. Istri almarhum, Lanjarwati, bahkan beberapa kali mendatangi rumah yang bersangkutan, namun tidak pernah memperoleh kepastian.
“Sejak tahun lalu ibu berkali-kali datang ke rumahnya, tetapi orangnya tidak pernah menemui. Jawabannya selalu besok, namun tidak pernah ada kepastian,” kata anak kedua Komaridin, Nuriyah.
Lanjarwati mengungkapkan, saat meminjam sertifikat, PW hanya menyampaikan alasan untuk kepentingan usaha dan berjanji akan mengembalikannya.
“Katanya hanya pinjam sebentar. Memang sebelumnya sempat memberi Rp400 ribu sekitar 15 kali, setelah itu tidak ada kejelasan lagi,” ujar Lanjarwati.
PBKH Universitas Atma Jaya Yogyakarta kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 melalui Nomor Laporan SPTL/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Hengky mengatakan pihaknya telah menelusuri sejumlah dokumen administrasi terkait kedua bidang tanah tersebut. Namun, pembuktian lebih lanjut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi pada 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY,” kata Verena.



