Heboh Sewa Laptop Rp349 Juta, Ini Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik anggaran penyewaan laptop yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut sebelumnya memicu kritik publik lantaran nilai anggaran dinilai terlalu besar untuk penyewaan perangkat komputer.
Sorotan muncul setelah akun media sosial @critical.collapse mengunggah data anggaran penyewaan 10 unit laptop selama 10 bulan dengan nilai mencapai Rp349,8 juta. Unggahan itu langsung memancing reaksi warganet yang menilai biaya tersebut tidak masuk akal karena setara dengan harga pembelian laptop baru.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag, Ismail NurIsmail menegaskan bahwa angka yang beredar merupakan pagu anggaran, bukan jumlah dana yang seluruhnya digunakan.
Menurutnya, realisasi penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan sehingga nominal pengeluaran tidak sebesar yang ramai diperbincangkan publik.
“Tidak semua anggaran dipakai. Pengeluaran dilakukan sesuai kebutuhan operasional yang ada,” kata Ismail saat memberikan keterangan di Ciawi, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, skema penyewaan dipilih karena dinilai lebih praktis dan efisien dibandingkan pembelian perangkat baru. Dalam sistem sewa tersebut, seluruh biaya perawatan hingga penggantian jika terjadi kerusakan sudah menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Kalau ada kerusakan selama pemakaian, itu sudah ditanggung dalam kontrak. Jadi lebih sederhana dari sisi operasional,” ujarnya.
Kemenag juga memastikan proses pengadaan telah dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. Seluruh tahapan penganggaran disebut telah mengikuti prosedur administrasi dan pengawasan internal pemerintah.
Pihak kementerian menegaskan setiap penggunaan dana negara tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. Karena itu, mereka meminta publik tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan tanpa melihat rincian realisasi anggaran secara menyeluruh.




