Hasil Uji Lab: 74 Kg Emas Sitaan dari Rumah Febrie Asli

Emas 74 Kg

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan 74 batang emas yang disita dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan emas asli. Barang bukti tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan pengujian laboratorium bersama PT Pegadaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh emas memiliki berat total 74,01 kilogram dengan kadar kemurnian 23 karat.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain emas, polisi juga memastikan seluruh uang tunai yang disita dalam perkara tersebut merupakan uang asli. Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia dan United States Secret Service untuk memverifikasi keaslian mata uang asing.

“Terkait barang bukti uang dolar Amerika Serikat dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service. Begitu juga dolar Singapura dan valuta asing lainnya telah melalui uji laboratorium forensik,” kata Budi.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung seiring dengan penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, kasus ini masih memunculkan polemik terkait kepemilikan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan rumah tersebut secara administratif bukan milik kliennya, melainkan telah dihibahkan kepada cucunya. Sementara kuasa hukum Don Ritto mengklaim bangunan tersebut dipinjam sejak 2023 untuk operasional sebuah yayasan dan menyebut emas serta uang tunai di dalamnya merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya.

Meski muncul klaim berbeda dari pihak-pihak terkait, status kepemilikan maupun asal-usul aset tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum akan menentukan fakta hukumnya melalui serangkaian pemeriksaan, alat bukti, serta proses peradilan yang berlaku.

Tutup