Gugatan Fantastis, Noel Lawan KPK
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur perdata dan pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Ia mengaku mengalami kerugian besar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menilai proses penanganan kasus yang menjeratnya sarat dengan opini yang merugikan dirinya secara pribadi.
“Saya merasa ada framing yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga merugikan nama baik saya,” ujar Noel.
Ia juga menyoroti berbagai tudingan yang beredar di publik, mulai dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta hingga isu kepemilikan aset mewah yang disebutnya tidak terbukti.
Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan belum mampu menguatkan tuduhan sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
“Dari fakta persidangan, tidak ada yang membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut secara jelas,” katanya.
Atas dasar itu, Noel menyatakan akan mengajukan gugatan dengan nilai mencapai Rp300 triliun sebagai bentuk tuntutan atas kerugian immateriil yang dialaminya.
Ia menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana yang diperoleh tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika dikabulkan, seluruh dana akan saya serahkan untuk buruh dan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.




