Greenpeace Seret 3 Menteri ke Pusaran Isu Banjir Sumatera
Koordinator Kampanye Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa rangkaian bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera bukan hanya dipicu oleh cuaca ekstrem, melainkan merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan (policy failure) pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal dalam siniar Speak Up bersama Abraham Samad, yang ramai menjadi sorotan publik pada Selasa.
Kegagalan Kebijakan Jadi Faktor Utama
Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Greenpeace, bencana yang terjadi di Batang Toru, Tapanuli Tengah, hingga Tapanuli Selatan, dipicu oleh rusaknya daya dukung lingkungan akibat lemahnya pengawasan izin tambang, kehutanan, serta pembiaran terhadap aktivitas pembalakan liar.
“Cuaca ekstrem itu terjadi akibat kebijakan pemerintah yang gagal. Ada kegagalan pemerintah di situ,” ujar Iqbal, merujuk pada kajian Greenpeace yang sudah disampaikan sejak satu dekade terakhir namun kerap tidak ditindaklanjuti.
Temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir menjadi indikasi kuat adanya pembalakan liar yang tidak terkendali di kawasan terdampak.
Tiga Menteri Disebut Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam pemaparannya, Iqbal menyebut ada tiga menteri yang harus bersikap “gentleman” dan membuka penyelidikan transparan terkait dugaan kegagalan kebijakan lingkungan:
-
Raja Juli Antoni – Menteri Kehutanan
Dinilai bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan kawasan hutan, termasuk area yang diduga menjadi lokasi pembalakan liar. -
Bahlil Lahadalia – Menteri ESDM
Disebut menerbitkan izin tambang secara masif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. -
Hanif Faisol – Menteri Lingkungan Hidup
Bertanggung jawab atas penerbitan AMDAL serta fungsi pengendalian dampak lingkungan yang dianggap tidak berjalan optimal.
“Ketika ada bencana seperti ini berarti ada fungsi yang tidak bekerja, apakah itu pengawasannya atau pengendaliannya,” tegas Iqbal.
Dorongan Proses Hukum dan Ganti Rugi bagi Korban
Iqbal menduga adanya potensi kelalaian atau pembiaran administratif dalam proses perizinan, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ia juga menekankan bahwa para korban bencana memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban.
“Masyarakat yang menjadi korban bencana bisa meminta ganti rugi kepada para pengambil kebijakan,” katanya.



