FBI Turun Tangan Periksa Barang Bukti Febrie Adriansyah
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service dalam penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterlibatan aparat penegak hukum Amerika Serikat tersebut dilakukan untuk memverifikasi keaslian barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik.
Tim FBI dan Secret Service diketahui mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses verifikasi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap aset yang telah diamankan.
“Penyidik bekerja sama dengan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, pihak Singapura, dan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang asing yang menjadi barang bukti,” ujar Budi.
Menurutnya, barang bukti yang diperiksa meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, mata uang rupiah, hingga emas batangan yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta. Setelah dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai barang bukti uang tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete dan mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Nilai keseluruhan aset berupa uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni kasus di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel (Persero).
Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, proses penyidikannya juga berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengawal perkembangan kasus tersebut.




