Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkap tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Dalam forum yang membahas penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Joko menyebut LPA Mataram telah menangani 20 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren selama empat tahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku.
“Dalam empat tahun terakhir untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. Dua belas di antaranya pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren,” ujar Joko di hadapan Komisi III DPR RI.
Joko kemudian memaparkan sejumlah perkara yang hingga kini masih bergulir. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bima, di mana seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sejak 1998.
Menurutnya, jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
Kasus lain yang menjadi perhatian berada di Lombok Tengah. Seorang ustaz diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santri laki-laki. LPA juga menyebut pelaku diketahui mengidap HIV sehingga diduga menularkan virus tersebut kepada korban. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Selain itu, Joko mengungkap adanya kasus lain di Lombok Tengah yang melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren. Terduga pelaku diduga menyetubuhi seorang santriwati dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan tidak kembali ke Indonesia usai berangkat umrah.
Melihat banyaknya kasus yang terungkap, Joko mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pondok pesantren, khususnya dalam aspek perlindungan anak.
“Yang sekarang kami butuhkan adalah bagaimana reformasi pondok pesantren, bagaimana kita bisa mentransformasi pondok pesantren menuju pesantren yang ramah anak dan betul-betul bebas dari kekerasan,” tegasnya.
RDPU tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pembakaran empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kabupaten Lombok Tengah, yang terjadi pada 13 Desember 2025.
Dalam peristiwa itu, seorang santri berinisial MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka bakar. Sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Polisi diketahui baru membuka penyelidikan sekitar tujuh bulan setelah kejadian. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Catatan redaksi: Dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam RDPU merupakan keterangan dari Ketua LPA Kota Mataram di forum DPR RI. Proses hukum terhadap sejumlah kasus yang disebutkan masih berlangsung, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.