Fadia Arafiq Dituntut Bayar Rp2,6 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman tambahan kepada Fadia.
Jaksa menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta adanya pidana pengganti berupa kurungan selama 90 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Diduga Atur Proyek Outsourcing
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam dakwaan, Fadia disebut memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing pada periode 2022 hingga 2026.
PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Keterkaitan perusahaan tersebut dengan proyek pengadaan menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara yang menjerat Fadia.
Selain persoalan pengadaan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Fadia dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, nilai gratifikasi yang diterima Fadia mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, JPU tidak hanya menuntut pidana penjara dan denda, tetapi juga meminta Fadia membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Fadia bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). JPU juga menilai perkara tersebut berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Dituntut Cabut Hak Politik
Selain hukuman pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fadia bersama tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Namun, tuntutan jaksa tersebut belum menjadi putusan pengadilan. Status hukum Fadia masih akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.




