Rieke Buka Suara soal Pendampingan Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan penjelasan terkait langkahnya mendampingi masyarakat yang mengadu mengenai dugaan tindak pidana. Rieke menegaskan, anggota DPR memiliki fungsi representasi dan pengawasan sehingga tidak seharusnya mengabaikan laporan masyarakat.
Menurut Rieke, pendampingan terhadap korban tetap memiliki batas. Anggota DPR dapat mengawal pengaduan selama tindakan tersebut tidak masuk ke ranah yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” ujar Rieke dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2026).
Rieke menolak anggapan bahwa pendampingan yang dilakukannya merupakan bentuk intervensi terhadap perkara hukum. Ia menjelaskan, posisi anggota DPR dalam situasi tersebut lebih berkaitan dengan memastikan pengaduan masyarakat mendapat perhatian dan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” jelasnya.
Ia merujuk pada fungsi DPR yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Atas dasar itu, Rieke berpandangan bahwa anggota parlemen memiliki ruang untuk menerima pengaduan dari masyarakat, termasuk ketika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakadilan atau persoalan dalam proses penegakan hukum.
“Karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata,” katanya.
Namun, Rieke juga membedakan fungsi anggota DPR dengan peran advokat. Menurutnya, menerima pengaduan dan melakukan pengawasan tidak berarti anggota DPR mengambil alih penanganan perkara yang menjadi tugas penasihat hukum.
“Namun, DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke setelah dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam mendampingi seorang asisten rumah tangga (ART) yang disebut sebagai korban kekerasan.
Pihak pelapor sebelumnya mempersoalkan langkah Rieke tersebut dan menilai keterlibatannya perlu diperiksa melalui mekanisme etik DPR. Sementara itu, Rieke memberikan penjelasan mengenai dasar tindakannya serta batas yang menurutnya harus dijaga anggota DPR ketika menerima pengaduan masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, Rieke menekankan bahwa pendampingan yang dilakukannya tidak dimaksudkan untuk menentukan hasil perkara atau memengaruhi aparat penegak hukum. Menurutnya, peran DPR berada pada ranah representasi dan pengawasan, sedangkan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan tetap menjadi kewenangan institusi penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.



