Denda Rp875 Juta untuk Indosaku, Cukupkah Melindungi Konsumen?

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

DenaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring Indosaku setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan perusahaan fintech lending terhadap mitra debt collector yang bekerja atas nama mereka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa regulator telah mengenakan denda sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain sanksi finansial, Direktur Utama perusahaan juga menerima peringatan tertulis dan diwajibkan menjalankan serangkaian langkah perbaikan dalam tata kelola penagihan.

Menurut Friderica, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan proses penagihan. Perusahaan dinilai belum mampu memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan aktivitas penagihan secara profesional, beretika, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berkenaan dengan pelanggaran penagihan Indosaku di Semarang, OJK telah menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan yang terjadi, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Selain itu, kami juga memberikan denda Rp875 juta, peringatan tertulis, dan mewajibkan adanya rencana tindak perbaikan penagihan,” kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oknum debt collector di Semarang. Oknum tersebut diduga melakukan panggilan palsu ke layanan pemadam kebakaran yang diarahkan ke lokasi debitur sebagai bentuk tekanan dalam proses penagihan utang.

OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan penyelenggara pinjaman daring. Seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan mitra tetap berada dalam tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin usaha.

Sebagai bagian dari sanksi, Indosaku diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penagihan yang selama ini diterapkan. Perusahaan juga harus meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperjelas standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pelaporan, hingga sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan petugas lapangan.

Selain itu, regulator meminta perusahaan memperkuat sistem pengendalian kualitas terhadap seluruh aktivitas penagihan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pencapaian target pembayaran, tetapi juga pada aspek etika, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.

OJK juga mewajibkan peningkatan pelatihan bagi petugas penagihan serta penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik-praktik intimidatif yang dapat merugikan konsumen.

Regulator memastikan implementasi seluruh rencana perbaikan akan dipantau secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, OJK membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, OJK mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas bisnis. Pengawasan terhadap debt collector, termasuk yang berasal dari perusahaan mitra, dinilai tidak boleh diabaikan karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech lending.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman. Debitur diminta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan keuangan serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Tutup