Dapur SPPG Cimahi Terancam Ditutup Permanen
Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, di sebuah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Cimahi, mengungkap pelanggaran serius dalam pengelolaan layanan pangan. Sidak yang berlangsung pada malam hari itu dilakukan di tengah status penghentian sementara operasional akibat kasus keracunan yang sebelumnya menimpa puluhan siswa.
Dalam temuan di lapangan, unit dapur tersebut diketahui masih menjalankan aktivitas produksi makanan dalam jumlah besar setiap hari. Padahal, operasional seharusnya dihentikan sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari otoritas terkait.
Salah satu pelanggaran paling krusial adalah tidak adanya tenaga ahli gizi selama lebih dari dua minggu terakhir. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena proses penyusunan menu dan pengawasan kualitas makanan tidak dilakukan oleh tenaga profesional.
“Keberadaan ahli gizi adalah syarat mutlak. Tanpa itu, tidak ada jaminan keamanan makanan yang disajikan,” tegas Nanik saat sidak berlangsung.
Ketika dikonfirmasi, pihak pengelola mengaku tetap beroperasi karena telah terlanjur membeli bahan baku. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima mengingat aspek keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama.
“Alasan ekonomi tidak bisa mengalahkan aspek keselamatan. Ini menyangkut kesehatan banyak orang,” ujarnya.
Selain itu, kondisi sanitasi dapur juga ditemukan jauh dari standar yang ditetapkan. Bahan pangan disimpan di area yang berdekatan dengan toilet, sehingga berpotensi memicu kontaminasi bakteri.
Proses pengolahan bahan makanan pun dilakukan tanpa fasilitas yang memadai. Sejumlah bahan seperti daging dan sayuran diolah menggunakan wadah yang diletakkan langsung di lantai, tanpa meja persiapan yang higienis.
Di sisi lain, alur kerja dapur tampak tidak terorganisir. Area pencucian peralatan makanan digunakan secara bersamaan untuk barang kotor dan bersih, yang meningkatkan risiko kontaminasi silang.
Menanggapi temuan tersebut, Nanik menyatakan pihaknya telah melaporkan kondisi ini untuk ditindaklanjuti. Langkah yang dipertimbangkan mencakup relokasi hingga penghentian operasional secara permanen.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar keamanan pangan. Ini menyangkut keselamatan penerima manfaat,” tegasnya.



