14 Tahun Menjabat, Kinerja Kades Karangbaru Dikritik Warga
Seorang warga Desa Karangbaru, Dwi Azhar, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Kepala Desa Karangbaru, Komarudin Ambarawa, yang telah menjabat selama 14 tahun. Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan minimnya keberpihakan kepada masyarakat.
Dwi Azhar menilai Komarudin Ambarawa, yang pertama kali menjabat pada periode 2012-2018 dan kembali terpilih untuk periode 2018-2024 sebelum masa jabatannya diperpanjang dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, belum mampu menghadirkan perubahan signifikan bagi warga Karangbaru.
“Saya menilai selama 14 tahun memimpin, masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Karena itu, rapor merah layak diberikan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja kepala desa,” ujar Dwi Azhar kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Salah satu hal yang disorot Dwi adalah persoalan pengelolaan tanah kas desa yang menurutnya pernah menjadi polemik hukum. Ia mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor 685/Pid.B/2020/PN Ckr yang dinilainya menjadi catatan penting dalam perjalanan kepemimpinan Komarudin Ambarawa.
Menurut Dwi, pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa.
Selain itu, Dwi juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Desa Karangbaru. Padahal, kata dia, desa tersebut berada di kawasan yang dikelilingi sejumlah perusahaan dan kawasan industri yang seharusnya dapat membuka peluang kerja bagi warga setempat.
“Karangbaru berada di tengah kawasan industri. Seharusnya ada kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan tenaga kerja lokal dengan perusahaan-perusahaan di sekitar desa. Namun sampai sekarang masyarakat masih kesulitan mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia menilai pemerintah desa belum memiliki langkah konkret untuk memperjuangkan akses kerja bagi warga Karangbaru. Akibatnya, banyak pencari kerja lokal yang belum merasakan manfaat keberadaan kawasan industri di sekitar wilayah mereka.
Tak hanya itu, Dwi juga menyoroti adanya anggota keluarga kepala desa yang menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan anggapan adanya praktik nepotisme.
“Ketika anak kepala desa menjadi sekretaris desa dan ada anggota keluarga lain yang menjadi perangkat desa, tentu masyarakat akan mempertanyakan proses pengisiannya. Pemerintahan desa harus menjunjung profesionalisme dan transparansi,” ujarnya.
Dwi berharap kritik yang disampaikannya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa maupun pihak terkait. Menurutnya, Desa Karangbaru membutuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Yang dibutuhkan warga adalah kepemimpinan yang mampu menghadirkan solusi, membuka lapangan kerja, mengelola aset desa secara transparan, dan memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.




