BPOM Siap Awasi Vape Mulai Juli 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kesiapannya menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa lembaganya telah menyiapkan sistem pengawasan nasional, termasuk koordinasi lintas instansi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menangani potensi penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.
Menurut Taruna, BPOM memiliki infrastruktur pengawasan yang tersebar di berbagai daerah sehingga siap menjalankan mandat baru tersebut mulai 26 Juli 2026.
“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” ujar Taruna.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik usulan pelarangan total vape yang sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan BNN. Namun BPOM menilai kebijakan larangan menyeluruh perlu melalui kajian yang matang agar tidak memunculkan dampak baru di masyarakat.
Taruna menegaskan setiap kebijakan yang diambil BPOM nantinya akan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, pengawasan harus mampu membedakan produk legal yang memenuhi ketentuan dengan produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun disalahgunakan.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” katanya.
BPOM juga menyoroti maraknya penyalahgunaan cairan vape yang dicampur zat terlarang. Meski demikian, Taruna menilai praktik tersebut umumnya ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki izin edar maupun pita cukai resmi.
Ia mengutip pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, yang menyebut penyalahgunaan narkotika dalam vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi.
Karena itu, BPOM menilai pengawasan ketat terhadap distribusi dan peredaran vape ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan di masyarakat.
“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” ujar Taruna.




