Aturan Tiket Anak KAI Digugat ke MK, Minta Balita Gratis Naik Kereta

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (KAI).

Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memberikan tiket gratis bagi anak berusia di bawah tiga tahun kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur pemberian fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026. Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih tegas terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

Dalam pasal tersebut, penyelenggara sarana perkeretaapian diwajibkan menyediakan fasilitas khusus dan kemudahan bagi kelompok tertentu, seperti penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta lanjut usia. Namun, menurut pemohon, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk fasilitas yang wajib diberikan.

Pemohon berpendapat frasa “fasilitas khusus” seharusnya dimaknai mencakup pemberian tiket gratis bagi seluruh anak berusia di bawah lima tahun. Sementara itu, kebijakan KAI saat ini hanya membebaskan biaya perjalanan bagi anak berusia di bawah tiga tahun melalui skema tiket infant bertarif Rp0.

“Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” demikian bunyi dalil permohonan yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Selain meminta penafsiran baru terhadap frasa “fasilitas khusus”, pemohon juga meminta MK menegaskan bahwa kategori anak di bawah lima tahun mencakup usia nol hingga lima tahun penuh. Apabila permohonan dikabulkan, cakupan penerima fasilitas tiket gratis akan menjadi lebih luas dibanding kebijakan yang berlaku saat ini.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai pemberian tiket gratis merupakan bentuk tindakan afirmatif bagi balita yang belum mandiri secara fisik maupun hukum. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut tidak seharusnya bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua, melainkan menjadi bagian dari perlindungan yang dijamin negara.

Dalil tersebut dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Sebagai pembanding, pemohon juga mengutip kebijakan di sejumlah negara. Di Inggris, anak balita disebut dapat menggunakan layanan kereta secara gratis, sementara di Jepang pembebasan tarif diberikan bagi anak berusia satu hingga enam tahun.

Hingga saat ini, permohonan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus. MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta menguji apakah frasa “fasilitas khusus” dalam UU Perkeretaapian dapat dimaknai mencakup hak atas tiket kereta gratis bagi seluruh anak di bawah lima tahun.

Tutup