Aset Sitaan Febrie Adriansyah Diperdebatkan
Polemik mengenai kepemilikan uang tunai, emas batangan, dan sejumlah aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai proses pembuktian kepemilikan aset tersebut akan menjadi tantangan besar bagi penyidik.
Menurut Didik, besarnya nilai barang bukti yang disita belum otomatis menjadi bukti bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik tersangka. Aparat penegak hukum, kata dia, tetap harus mampu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Namun, di balik gemerlapnya barang bukti tersebut, terdapat satu pertanyaan krusial, seberapa pelik membuktikan bahwa uang dan emas itu benar-benar milik Febrie atau terkait langsung dengan tindak pidana yang diduganya?” tulis Didik melalui akun X miliknya.
Pernyataan itu muncul setelah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah bahwa uang tunai maupun emas yang disita merupakan milik kliennya. Pihak pembela juga menyebut rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan bukan lagi milik Febrie, melainkan telah diberikan oleh mertuanya kepada sang anak, sementara penggunaannya disebut dipinjamkan kepada Don Ritto.
Didik menilai bantahan tersebut membuat penyidik tidak cukup hanya mengandalkan dokumen kepemilikan formal. Menurutnya, aparat harus dapat membuktikan siapa pihak yang sesungguhnya menguasai dan mengendalikan aset tersebut.
Ia menjelaskan, pembuktian menjadi semakin rumit karena uang tunai dan emas batangan tidak memiliki jejak transaksi digital sebagaimana dana yang tersimpan di sistem perbankan.
“Proses ini memakan waktu dan rentan kehilangan jejak,” ujarnya.
Karena itu, penyidik dinilai perlu melakukan financial tracing secara menyeluruh, mulai dari penelusuran transaksi melalui PPATK, pemeriksaan aktivitas penukaran valuta asing, hingga aliran dana tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Didik juga menyinggung mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang TPPU. Menurutnya, aturan tersebut tidak serta-merta membebaskan penyidik dari kewajiban membuktikan dugaan awal bahwa aset yang disita memiliki hubungan dengan tindak pidana asal.
Ia menambahkan, aspek penguasaan riil terhadap aset juga menjadi faktor penting. Penyidik harus mampu menunjukkan adanya kendali nyata atas aset tersebut, baik melalui bukti komunikasi, penguasaan operasional, pola transaksi, gaya hidup, maupun keterangan para saksi.
Namun, menurut Didik, bukti-bukti tidak langsung seperti itu kerap menjadi titik perdebatan dalam persidangan sehingga membutuhkan konstruksi pembuktian yang benar-benar kuat.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya gugatan praperadilan atas penyitaan aset, tantangan koordinasi antarpenegak hukum, hingga sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung.
“Kasus Febrie Adriansyah menjadi cermin betapa peliknya membuktikan TPPU di kalangan elite. Uang dan emas yang disita memang mengesankan, tetapi tanpa bukti yang solid, semuanya bisa menjadi kontroversi belaka,” pungkasnya.



