Soal Emas 74 Kg di Sentul, Kuasa Hukum Don Ritto Buka Suara
Kuasa hukum Don Ritto membantah tudingan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut pihaknya, seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan telah digunakan kliennya sejak 2023 sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan tersebut disebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, dan saat ini menempuh pendidikan di wilayah Banten.
“Rumah di Sentul itu dipinjam sejak tahun 2023 untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” ujar Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Handika mengungkapkan, pada 2024 Don Ritto mengajukan izin untuk membangun sebuah brankas di rumah tersebut. Brankas itu, kata dia, dipersiapkan sebagai tempat penyimpanan aset-aset bernilai tinggi yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.
Ia menegaskan, keberadaan emas batangan, uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun aset lainnya tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah. Seluruh barang tersebut, menurutnya, berada di bawah penguasaan Don Ritto dan berasal dari pihak yang menyerahkannya secara sah.
“Tidak ada kaitannya dengan Pak Febrie. Ada pihak yang secara legal menyerahkan aset tersebut dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan yayasan,” kata Handika.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, barang yang diamankan penyidik meliputi sekitar 74 kilogram emas, uang tunai sekitar 12 juta dolar Singapura, serta sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Namun, ia belum membeberkan secara rinci asal-usul aset tersebut dan menyatakan penjelasan lengkap akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Handika juga menepis anggapan bahwa rumah di Sentul masih ditempati Febrie Adriansyah. Menurut informasi yang diterimanya, rumah tersebut sudah tidak dihuni Febrie selama kurang lebih satu dekade sebelum akhirnya dipinjam oleh Don Ritto pada 2023.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka dalam perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI periode 2020-2024, sedangkan Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan proyek PT PLN masih terus berlangsung. Dalam dua perkara tersebut, status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto saat ini masih sebagai saksi.
Adapun seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka telah resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.



