Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di kediaman selebgram Inara Rusli. Setelah proses penyelidikan berjalan selama beberapa waktu, Bareskrim Polri dikabarkan akan menggelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mengatakan gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Agenda itu akan membahas hasil penyidikan sekaligus kemungkinan penetapan tersangka atas laporan yang diajukan kliennya.
“Yang di Mabes Polri nanti minggu depan, gelar penetapan tersangka,” ujar Lechumanan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Lechumanan mengaku telah menyampaikan perkembangan tersebut kepada Inara Rusli. Menurutnya, sang klien merasa lega karena penanganan perkara mulai menunjukkan kemajuan setelah menunggu cukup lama.
“Saya sudah komunikasi terus dengan Mbak Inara. Saya bilang, ‘Sudah Mbak, tenang saja, kita berserah kepada Tuhan’,” katanya.
Kasus ini berawal dari dugaan pengambilan rekaman CCTV di rumah Inara Rusli tanpa persetujuan. Rekaman tersebut diduga kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lain, sehingga Inara melaporkan dugaan pelanggaran akses ilegal ke Bareskrim Polri untuk memperoleh kepastian hukum.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan mengenai status perkara tersebut.
“Saya minta perkara Inara Rusli harus segera digelarkan karena untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Lechumanan.
Meski jadwal gelar perkara telah ditetapkan, Lechumanan memilih tidak mengungkap tanggal pelaksanaannya kepada publik. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya akan mencari kebenaran walau harus sampai ke ujung langit, apalagi untuk Inara Rusli,” pungkasnya.