ANTAM Wajib Laporkan Data Pembeli Emas ke DJP

Ilustrasi Emas Batangan Antam Logam Mulia (sumber: Aneka Logam)

Pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan di sektor perdagangan logam mulia dengan mewajibkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan anak usahanya, PT Emas Antam Indonesia (EAI), menyampaikan data transaksi emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan ANTAM dan EAI sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyerahkan data perpajakan secara berkala.

Melalui aturan ini, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh transaksi penjualan maupun pembelian kembali (buyback) emas dan perak sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pajak.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa data yang disampaikan dapat digunakan DJP untuk memperoleh informasi mengenai penghasilan, kepemilikan aset, hingga aktivitas usaha wajib pajak.

Untuk transaksi penjualan emas dan perak, ANTAM diwajibkan melaporkan sedikitnya 13 jenis informasi, di antaranya nomor dan tanggal faktur, identitas pembeli, NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, jenis serta berat produk, jumlah pembelian, nilai transaksi, potongan harga, hingga besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut.

Sementara itu, pada transaksi buyback emas dan perak, perusahaan harus menyampaikan data yang lebih rinci, termasuk identitas penjual, rincian barang, nilai transaksi, hingga informasi rekening tujuan pembayaran.

Kewajiban serupa juga berlaku bagi PT Emas Antam Indonesia. Perusahaan tersebut diwajibkan melaporkan data penjualan emas dan perak, seperti identitas pembeli, rincian produk, harga transaksi, nilai diskon, serta lokasi butik tempat transaksi dilakukan.

Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, seluruh pelaporan dilakukan secara elektronik dan wajib disampaikan setiap bulan. Data harus diterima Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Selain ANTAM dan EAI, aturan tersebut juga mencakup 52 kelompok Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang terdiri atas 105 entitas. Seluruh pihak tersebut diwajibkan menyerahkan data dan informasi kepada DJP guna mendukung pengawasan serta peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Tutup