Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Akan Susun Draf Rancangan Tatib
DPRD Kota Bekasi mulai menyusun draf rancangan tata teritb (tatib) anggota DPRD Kota Bekasi. Draf tersebut yang nantinya akan dibahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Tata Tertib Anggota DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara, Saefuddaulah mengatakan, penyusunan draf tata tertib menjadi tugas pimpinan dewan sementara. Dalam hal ini ia selaku Ketua dan Oloan Nababan selaku Wakil Ketua Sementara.
“Drafnya sedang kami susun, yang nantinya akan jadi rancangan peraturan daerah tentang tata tertib. Baru nanti akan dibahas di panitia khusus untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang tata tertib,” kata Saefuddaulah, Rabu (4/9/2024).
Ia mengatakan, tata tertib anggota DPRD Kota Bekasi merupakan pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas. Yang mana isinya tidak akan jauh berbeda dengan tata tertib anggota DPRD periode sebelumnya.
“Bisa jadi gak akan jauh berbeda isinya dengan tata tertib lama. Tapi kita belum tau, karena mungkin akan ada beberapa penyesuaiannya mengikuti aturan yang ada,” kata dia.
Selain mempersiapkan tata tertib, DPRD Kota Bekasi juga tengah menyiapkan pembentukan fraksi. Termasuk penetapan pimpinan DPRD Kota Bekasi definitif.
“Kalau fraksi dan pimpinan dewan itu domain partai di level pusat. Ini kita sudah surati agar segera mengirimkan susunan fraksi dan siapa yang akan dijadikan pimpinan DPRD,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar diketahui anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 belum lama dilantik tepatnya 26 Agustus 2024 silam. Untuk jumlah keseluruhannya mencapai 50 orang angota terdiri dari sejumlah partai politik (ADV)





