Kaisar Kiasa Masuk Daftar Anggota DPR Kaya Raya

Kaisar.

Nama Kaisar Kiasa Kasih Said Putra kembali menjadi perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya menunjukkan angka yang fantastis. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp627,68 miliar.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024. Dengan jumlah tersebut, Kaisar masuk dalam jajaran legislator muda dengan nilai kekayaan yang sangat besar di parlemen.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, sebagian besar aset Kaisar berasal dari kepemilikan surat berharga. Nilainya mencapai Rp445,26 miliar atau lebih dari 70 persen dari total kekayaan yang dimilikinya.

Selain itu, Kaisar juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp60,17 miliar. Sementara kategori harta lainnya tercatat mencapai Rp173,34 miliar.

Di bidang properti, legislator muda tersebut memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp23,14 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, Bandung, dan Kupang.

Kepemilikan properti tersebut melengkapi portofolio kekayaan yang dimiliki putra Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, tersebut.

Meski dalam laporan kekayaannya juga tercantum sejumlah kewajiban atau utang, nilainya tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap total aset yang dimiliki. Setelah dikurangi kewajiban, kekayaan bersih Kaisar tetap berada di angka Rp627,68 miliar.

Besarnya nilai kekayaan tersebut membuat nama Kaisar menjadi salah satu yang paling menonjol di kalangan anggota DPR RI generasi muda. Dominasi aset dalam bentuk surat berharga juga menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari instrumen investasi dan kepemilikan finansial.

LHKPN sendiri merupakan instrumen pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas publik terhadap kepemilikan harta para pejabat negara.

Tutup