Tiket Konser Sering Sold Out, Bea Cukai: Masyarakat Indonesia Itu Kaya-kaya

Ilustrasi seragam Bea Cukai.

[ad_1]

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji ekstensifikasi cukai guna menggali potensi produk baru yang dapat dikenakan pungutan cukai.

Sejumlah barang itu mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

Tak hanya itu, pemerintah juga diisukan bakal memungut cukai dari tiket konser.

“Kita sudah melakukan ini, saya kira ini perlu ada dorongan bapak/ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam kuliah umum, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

“Ini kaya kemarin (tiket konser) sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” tambahnya.

Ia menyampaikan pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena dapat memicu penyakit tidak menular (PTM).

“Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujarnya.

Dengan begitu, sejauh ini yang sudah jelas bakal diterapkan oleh pemerintah yakni pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Pasalnya targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, kini objek cukai baru berlaku untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Jika dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal.

“Malaysia aja sudah 4, kartu aja kena cukai. Di Brunei ada 22, fotografi kena cukai. Kemudian Filipina ada 8. Singapura (ada 4) meliputi miras, tembakau, kendaraan, minyak bumi. Harusnya di Jakarta juga (kendaraan) dikenakan cukai karena sudah mulai mengganggu masyarakat dan mengganggu ekonomi,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup