Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan advokat Moratua Silaban karena dinilai memuat diskriminasi gender dan tidak lagi relevan dengan relasi rumah tangga modern.
Permohonan uji materi itu menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang selama ini mengatur pembagian tanggung jawab antara suami dan istri dalam keluarga.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Menurut Moratua, rumusan aturan tersebut menciptakan pola relasi yang kaku karena menempatkan suami semata sebagai penyedia kebutuhan ekonomi, sedangkan istri diposisikan hanya dalam ranah domestik.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional yang menyalahi konstitusi dalam dimensi fundamental,” ujar Moratua seperti dikutip dari Kompasdotcom.
Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin dalam konstitusi. Selain dianggap diskriminatif, ketentuan tersebut dinilai menghilangkan konsep kemitraan sejajar dalam hubungan perkawinan.
Moratua mengaku mengalami persoalan rumah tangga akibat penerapan norma tersebut, termasuk beban finansial yang dianggap tidak proporsional hingga berujung sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai ulang.
Ia mengusulkan agar norma tersebut ditafsirkan bahwa suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik dalam rumah tangga, termasuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional.
Menurutnya, relasi perkawinan seharusnya dibangun atas dasar kemitraan sejajar, saling mendukung, dan cinta kasih, bukan pembagian peran yang bersifat mutlak berdasarkan gender.
Gugatan tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi dan menjadi sorotan publik karena menyangkut tafsir peran suami-istri dalam hukum keluarga Indonesia.