Pertamina Uji Coba Beli Solar Subsidi di MyPertamina
terkenal.co.id – PT Pertamina Patra Niaga melakukan uji coba penerapan platform MyPertamina dalam pembelian solar subsidi di 34 kota/kabupaten. Untuk Pertalite belum menggunakan aplikasi tersebut karena masih menunggu revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Bagi kendaraan yang belum terdaftar di platform tersebut masih dapat dilayani stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan pembelian maksimal 20 liter.
Adapun lokasi uji coba tersebut yakni Kab. Aceh Barat, Kab. Barito Kuala, Kab. Cilacap, Kab. Jepara, Kab. Kudus, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Mojokerto, Kab. Pangandaran, Kab. Wonogiri, Kab. Banjar Baru, Kab. Bondowoso, Kab. Grobogan, Kab. Kebumen, Kab. Kuningan, Kab. Lumajang, Kab. Nagan Raya, Kab. Pekalongan, Kab. Banyumas, Kab. Ciamis, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Lebak, Kab. Majalengka, Kab. Pandeglang, Kab. Sukoharjo, Kota Banjarmasin, Kota Madiun, Kota Banda Aceh, Kota Cirebon, Kota Mojokerto, Kota Pekalongan, Kota Banjar, Kota Kediri dan Kota Payakumbuh.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, uji coba sudah bergulir sejak awal Desember 2022 kemarin di 11 kota/kabupaten. Pada Januari ini, uji coba tersebut diperluas menjadi 34 kota/kabupaten. Dia mengungkapkan uji coba ini berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar di MyPertamina. “Sekarang sudah sekitar 3,5 juta yang mendaftar,” kata Irto kepada Investor Daily di Jakarta dikutip terkenal, Jumat (13/1/2023).
Irto menerangkan kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina memiliki kode QR. Kode tersebut bisa dicetak dan nantinya dipindai petugas SPBU saat melakukan transaksi Solar subsidi. Dia menegaskan kode QR tidak wajib diakses melalui ponsel. Dengan pola transaksi ini maka sistem bisa membaca adanya transaksi berulang yang diindikasikan sebagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Nozzle otomatis tidak mengeluarkan Solar,” terangnya.
Dikatakannya pendaftaran di platform MyPertamina bisa diakses melalui aplikasi maupun laman MyPertamina. Pertamina pun membuka booth pendaftaran di SPBU sehingga memudahkan pengendara dalam melakukan pendaftaran. Dia mengungkapkan transaksi Solar subsidi masih bisa dilakukan tanpa kode QR. Namun pembeliannya dibatasi hanya 20 liter saja. “Maksimal 20 liter yang diharapkan mendorong konsumen untuk segera mendaftar,” tuturnya.
Lebih lanjut Irto menerangkan uji coba yang dilakukan mengacu pada SK Kepala BPH Migas No.4P3JBT/Kom/2022. Dalam beleid itu pun memuat volume transaksi Solar subsidi per hari berdasarkan jenis kendaraan. Kuota Solar subsidi untuk kendaraan roda 4 maksimal pembelian 60 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum orang atau barang beroda 4 maksimal pembelian 80 liter per hari, untuk angkutan umum atau barang dengan kendaraan roda 6 atau lebih pembelian maksimal 200 liter per hari.
Pertalite
Irto menjelaskan pembelian Pertalite belum menggunakan platform MyPertamina. Hal ini lantaran menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pertalite sejak tahun lalu ditetapkan sebagai BBM jenis Penugasan yang menggantikan Premium.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan peraturan subsidi BBM tepat sasaran secara subtansi sudah selesai. Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dia mengatakan berbagai risiko dari penerbitan revisi Perpres 191 tersebut sudah dikalkulasi. Pemerintah bahkan melibatkan Pusat Studi Universitas Gadjah Mada dalam melakukan kajian. “Harapan kita Januari Februari (revisi Perpres) sudah bisa terbit,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com




