DJP Siapkan Sistem Pajak Digital

Ilustrasi pajak

Rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran bahwa setiap transaksi ke luar negeri, termasuk transfer uang pribadi dan pengiriman dana keluarga, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan anggapan tersebut tidak tepat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru itu hanya mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurutnya, sistem ini bukan bentuk pengenaan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemerintah hanya memperbaiki mekanisme pemungutan agar transaksi digital lintas negara dapat diawasi dan dikelola secara lebih tertib.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, keberadaan unsur transaksi luar negeri tidak serta-merta membuat suatu aktivitas keuangan menjadi objek PPN. Ada ketentuan khusus yang menentukan apakah transaksi tersebut masuk dalam kategori pemanfaatan layanan digital luar negeri yang dikenakan pajak.

Karena itu, transfer uang untuk kepentingan pribadi maupun remitansi tidak otomatis masuk dalam skema pemungutan SPP-TDLN. Masyarakat diminta memahami perbedaan antara transaksi pengiriman dana dengan pembelian atau pemanfaatan layanan digital dari luar negeri.

DJP juga memastikan mekanisme baru tersebut tidak menyebabkan pemungutan PPN secara berulang. Apabila suatu transaksi digital telah dikenakan PPN oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi yang sama tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Masyarakat Tidak Perlu Mengurus Setoran PPN Sendiri

Dari sisi pelaksanaan, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi konsumen. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Inge.

Selain mempermudah konsumen, penerapan SPP-TDLN juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan dari luar negeri.

DJP turut memastikan penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan secara terbatas dan mengikuti ketentuan keamanan serta perlindungan data yang berlaku.

Lima Bank dan Satu Perusahaan Fintech Ditunjuk

Penerapan SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diberlakukan, sistem ini telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknis maupun operasional.

Tahapan persiapan tersebut mencakup pengujian sistem, mekanisme bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan lembaga yang terlibat dalam proses pemungutan PPN.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan sistem tersebut. Mereka terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Sementara itu, sejumlah lembaga lain yang mengajukan diri masih menjalani periode stabilisasi sebelum memperoleh penetapan resmi sebagai issuer.

Inge menyampaikan, penunjukan lembaga tambahan akan diumumkan setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai. Informasi mengenai perkembangan kebijakan tersebut dapat diakses melalui saluran resmi DJP.

Melalui penerapan sistem ini, pemerintah berharap pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara menjadi lebih teratur tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. DJP kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh transfer uang ke luar negeri atau pengiriman dana pribadi akan dikenakan pajak.

Tutup