25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
Peredaran beras fortifikasi di Indonesia menjadi perhatian pemerintah setelah hasil pengawasan menemukan puluhan merek produk yang tidak memenuhi ketentuan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi hingga sistem pengawasan dan tata kelolanya diperbaiki.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengungkapkan bahwa dari 27 merek dagang yang diperiksa, sebanyak 25 di antaranya tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut mencakup persoalan administrasi, standar mutu, hingga kandungan gizi yang tidak sesuai.
“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium,” kata Andriko dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Penghentian sementara ini juga berdampak pada pelaku usaha yang sedang mengajukan izin produksi baru. Andriko menyebut, Bapanas telah menerima delapan permohonan dari pelaku usaha di Jawa Timur yang ingin memproduksi beras fortifikasi.
Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut. Pemerintah memilih menunda penerbitan izin sampai mekanisme pengawasan dan standar produksi dinilai lebih siap.
“Di Jawa Timur kemarin sudah ada delapan pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” jelasnya.
Kandungan Gizi dan Kualitas Kernel Jadi Perhatian
Selain kelengkapan administrasi dan mutu produk, Bapanas juga menemukan persoalan terkait kandungan zat gizi pada beras fortifikasi. Produk jenis ini seharusnya mengandung vitamin dan mineral tambahan yang dicampurkan melalui kernel fortifikan.
Kernel tersebut menjadi komponen penting karena menentukan kesesuaian kandungan gizi beras dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan. Karena itu, kualitas bahan tambahan tersebut harus melalui proses verifikasi sebelum digunakan dalam produksi.
Andriko mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh jaminan bahwa seluruh kernel fortifikan yang digunakan produsen telah memenuhi standar dan terverifikasi mutunya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bapanas berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperjelas mekanisme pemeriksaan dan pihak yang berwenang melakukan verifikasi kernel fortifikan.
“Kami juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” ujar Andriko.
Melalui pembenahan tersebut, pemerintah berharap produsen hanya menggunakan kernel yang telah memenuhi standar. Dengan demikian, kandungan gizi dalam produk dapat sesuai dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Dua Produsen Masuk Penyidikan Satgas Pangan
Temuan 25 merek bermasalah itu berasal dari 11 produsen. Dari jumlah tersebut, dua produsen yang memiliki sembilan merek beras fortifikasi telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Hasil pengawasan tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Bapanas mengumpulkan 190 sampel dari 27 merek dagang yang beredar di 11 provinsi.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari pengujian pada akhir Juli 2026. Saat itu, Bapanas menemukan 15 sampel beras fortifikasi yang sebagian besar memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Hasil uji laboratorium menunjukkan 80 persen sampel yang diperiksa mengalami ketidaksesuaian tersebut.
Persoalan lain juga ditemukan dalam pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) di Jakarta pada April 2026. Sejumlah produk beras fortifikasi diketahui beredar tanpa mengantongi izin edar PSAT sebagaimana dipersyaratkan.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran di sektor pangan.
Amran Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi beras fortifikasi.
Menurut Amran, konsumen berhak mendapatkan produk sesuai informasi yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian kandungan gizi dinilai merugikan masyarakat karena pembeli telah membayar produk dengan harapan memperoleh manfaat tambahan dari fortifikasi.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi,” tegas Amran.
Pemerintah menyatakan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, moratorium izin edar menjadi langkah sementara untuk membenahi standar produksi, memastikan kualitas bahan fortifikasi, serta memperketat pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.




