Pedagang Warteg Tak Kena PPh jika Omzet di Bawah Rp500 Juta
Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Penegasan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang sebelumnya menyinggung potensi pemajakan terhadap jasa tukang cukur dan tukang pijat.
Maman menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta setahun justru memperoleh fasilitas tarif pajak nol persen. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional, termasuk bagi pemilik pangkas rambut, penyedia jasa pijat, hingga pedagang warteg.
Ia menyampaikan penjelasan itu di kantornya, Selasa (3/11/2026). Menurut Maman, pernyataan Hashim yang beredar di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan membebani pekerja usaha mikro dengan pajak.
“Tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp500 juta. Berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya nol persen,” kata Maman.
Ia menambahkan, fasilitas tersebut bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan mencakup seluruh Indonesia. Karena itu, pelaku usaha kecil dengan omzet dalam batas tersebut tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pajak penghasilan dari usahanya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menyediakan skema pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Maman menyebut fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya meringankan beban perpajakan UMKM.
“Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar, itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Sudah ada insentif aturannya,” ujarnya.
Maman Soroti Praktik Pemecahan Perusahaan
Maman kemudian menjelaskan bahwa sorotan Hashim sebenarnya berkaitan dengan persoalan berbeda, yakni dugaan upaya pengusaha bermodal besar memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.
Ia mencontohkan perusahaan dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar yang diduga sengaja membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Dengan cara tersebut, omzet setiap perusahaan diupayakan tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar agar dapat menikmati skema pajak yang lebih ringan.
“Ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari itu. Yang Rp10 miliar, yang Rp20 miliar,” ucap Maman.
Menurutnya, fasilitas perpajakan bagi UMKM semestinya dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan. Pengusaha dengan skala bisnis besar tidak seharusnya menggunakan pemisahan badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan.
Maman juga menegaskan tidak ada kebijakan yang secara khusus membebankan pajak kepada tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membiayai program pemerintah.
“Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear, itu perintah Pak Presiden,” tegasnya.
Pernyataan Hashim Picu Perhatian Publik
Perdebatan mengenai pemajakan usaha informal bermula dari pernyataan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam forum tersebut, Hashim menyoroti besarnya aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB). Ia memperkirakan sekitar 35 hingga 40 persen kegiatan ekonomi nasional masih berada di luar pencatatan resmi.
Mengacu pada data Bank Dunia, Hashim menyebut nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat itu diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun. Menurutnya, pencatatan yang lebih baik dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai ukuran perekonomian Indonesia.
Untuk menggambarkan persoalan tersebut, Hashim menceritakan kebiasaannya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan. Ia mengaku membayar jasa tersebut tanpa menerima kuitansi sehingga transaksi itu tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.
“Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut,” ujar Hashim.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembicaraan mengenai kemungkinan perluasan pemajakan terhadap pekerja informal, termasuk tukang cukur dan tukang pijat. Maman pun memberikan penjelasan bahwa fasilitas pajak bagi usaha mikro tetap tersedia, sementara persoalan yang disorot terkait dugaan penyalahgunaan insentif oleh pengusaha dengan omzet besar.




