Asep Segera Definitif, Ujian Kepemimpinan Kabupaten Bekasi Menanti
Kabupaten Bekasi bersiap memasuki babak baru kepemimpinan daerah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Keputusan ini mengakhiri fase kepemimpinan yang dijalankan melalui mekanisme pelaksana tugas sejak Bupati Ade Kuswara Kunang tersandung perkara hukum.
Asep, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030. Pelantikannya direncanakan dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, membenarkan bahwa keputusan dari pemerintah pusat telah diterima. Dengan terbitnya dokumen tersebut, proses menuju pelantikan kini memasuki tahap persiapan di tingkat provinsi.
“Surat keputusan Kemendagri terkait pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi memang sudah turun,” kata Faiz di Bandung, Rabu.
Faiz menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti keputusan itu melalui agenda pelantikan dalam waktu dekat.
“Gubernur akan melaksanakan pelantikan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, juga menyebut pelantikan Asep direncanakan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, ia menyampaikan jadwal tersebut sebagai informasi sementara.
“Informasi sementara pelantikan besok di DPRD Bekasi,” kata Adi.
Secara administratif, pengangkatan Asep tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3-3282 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Perubahan kepemimpinan ini berawal dari pemberhentian Ade Kuswara Kunang setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Ade sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejak itu, Asep menjalankan roda pemerintahan sebagai Plt. Bupati. Status definitif nantinya memberinya mandat untuk melanjutkan kepemimpinan hingga akhir periode 2025–2030, sekaligus menempatkannya sebagai penanggung jawab utama arah kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peralihan ini bukan sekadar perubahan status jabatan. Pemerintahan Kabupaten Bekasi juga menghadapi tuntutan untuk menjaga kesinambungan program, memperkuat tata kelola, dan memulihkan kepercayaan publik setelah kasus hukum yang mengguncang pucuk kepemimpinan daerah.



