Inara Rusli Minta Doa

Inara Rusli

Inara Rusli akhirnya buka suara mengenai status hubungannya dengan Insanul Fahmi. Ia menegaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai suami istri setelah menjalani pernikahan siri pada 7 Agustus 2025.

Hubungan mereka sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran Insanul diketahui masih berstatus sebagai suami Wardatina Mawa ketika menikah dengan Inara. Kini, Inara mengungkapkan harapannya agar pernikahan tersebut segera memperoleh kepastian hukum melalui proses isbat nikah.

Saat ditanya mengenai kelanjutan rumah tangganya, perempuan berusia 33 tahun itu memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan lebih jauh.

“Ya InsyaAllah, InsyaAllah,” ujar Inara.

Ia kemudian menyampaikan harapan agar proses pengesahan pernikahannya dapat segera terlaksana. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala, salah satunya berkaitan dengan kondisi keuangan Insanul Fahmi yang disebut sedang menurun.

Inara mengakui bahwa proses isbat nikah membutuhkan biaya. Karena itu, ia berharap ada jalan keluar agar keinginannya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan tersebut bisa terwujud.

“Mohon doanya untuk kami bisa ada jalan keluar lah, untuk bisa isbat. Karena pastinya butuh biaya juga untuk mengisbat, dan dari awal saya sangat mengerti kondisi finansial yang dialami beliau,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Inara, Lechumanan, turut menyoroti perkembangan status pernikahan Insanul dengan Wardatina Mawa. Ia menyebut hubungan Insanul dan mantan istrinya tersebut telah diputus melalui putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Menurut Lechumanan, kondisi itu diharapkan dapat membuka jalan bagi Inara dan Insanul untuk memperoleh kejelasan mengenai status pernikahan mereka.

“Kalau yang di sana sudah ada putusan pengadilan yang menetapkan mereka berpisah. Kalau yang di sini ya pasti bersama, ya. Saya mendoakan biar lebih ke jenjang yang istilahnya memberikan kepastian lah,” kata Lechumanan.

Keinginan untuk mengajukan isbat nikah menjadi langkah yang diharapkan Inara dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah tangganya. Meski demikian, proses tersebut masih perlu ditempuh agar status pernikahan mereka mendapatkan pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Tutup