Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas Cibinong

Indra Kenz.

Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menemukan keterlibatannya dalam penyediaan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterima Indra Kenz. Rekomendasi itu telah disampaikan Kemen Imipas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Indra Kenz menjadi salah satu warga binaan yang disebut ikut menyediakan fasilitas di area yang kemudian dikenal memiliki fasilitas khusus menyerupai hunian atau tempat menerima kunjungan.

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian awalnya merupakan kantor dan gudang. Bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi guest house yang digunakan untuk menerima kunjungan warga binaan.

Rudi menjelaskan pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana yang berasal dari warga binaan. Selain itu, terdapat tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi sebagian isinya disebut berasal dari warga binaan, termasuk Indra Kesuma.

“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga memastikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dievaluasi dan dicabut. Menurut Agus, persoalan tersebut berkaitan dengan proses pemberian remisi yang saat ini turut diperiksa oleh jajaran pemasyarakatan.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu dan mekanisme apabila Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Keputusan tersebut masih menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Indra Kenz sendiri diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026 setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Selama menjalani program tersebut, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Selain kewajiban pelaporan, Indra juga harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra Kenz. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya prosedur atau persyaratan yang tidak terpenuhi, pemberian remisi tersebut dapat dibatalkan. Kondisi itu juga dapat berpengaruh terhadap status pembebasan bersyarat yang telah diterima Indra.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara terkait penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo.

Kini, setelah temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong mencuat, status pembebasan bersyarat Indra kembali menjadi objek evaluasi. Pemerintah masih memproses rekomendasi pencabutan tersebut, sehingga pelaksanaan sisa pidananya akan mengikuti keputusan akhir dari otoritas pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku.

Tutup