Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola nikel pada periode 2017-2020. Kejagung mengumumkan status tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan BS sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 2017-2018.
Selain BS, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial NRH, yang pernah menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Satu tersangka lainnya belum diungkap identitasnya karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Setelah penetapan tersangka, Kejagung melakukan penahanan terhadap BS, MHI, dan NRH. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara NRH ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan utama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Penyimpangan Berawal dari Ekspor Nikel
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI yang saat itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut penyidik, perusahaan diduga melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam prosesnya, PT CNI diduga meminta NRH, yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor nikel. Setelah dokumen uji kadar diterbitkan, PT CNI disebut mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
Kejagung menduga penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan meskipun PT CNI belum memenuhi salah satu persyaratan administrasi, yakni memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Anang mengatakan proses tersebut diduga melibatkan MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” kata Anang.
Verifikasi RKAB Diduga Tidak Dilakukan Komprehensif
Penyidik juga mendalami proses pengajuan persetujuan RKAB PT CNI. Dalam proses tersebut, perusahaan diduga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan.
Pejabat yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut antara lain MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama.
Kejagung menduga proses verifikasi yang tidak dilakukan secara komprehensif tersebut berkaitan dengan upaya PT CNI memperoleh persetujuan RKAB.
Rangkaian dugaan penyimpangan itu kini menjadi bagian dari penyidikan Kejagung. Penetapan tersangka terhadap sejumlah individu dan PT CNI dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan para tersangka sebagaimana disangkakan penyidik.




