Internet Disebut Mati 3 Hari, Komdigi Pastikan Kabar Hoaks
Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dokumen yang menjadi sumber isu tersebut merupakan surat palsu yang mengatasnamakan kementerian.
Dokumen itu sebelumnya beredar melalui sejumlah platform pesan daring dan memuat narasi seolah-olah pemerintah akan menghentikan layanan internet nasional selama tiga hari. Informasi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dalam dokumen yang beredar, surat tersebut menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga dicantumkan dalam surat tersebut.
Isi dokumen menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menyebabkan akses internet terputus mulai 25 hingga 27 September 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan narasi tersebut tidak berasal dari kebijakan pemerintah. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk melakukan pemadaman internet secara nasional pada tanggal yang disebutkan dalam surat tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Angga memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap dapat digunakan secara normal. Hal itu mencakup layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, hingga aktivitas digital lainnya.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Komdigi Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh
Komdigi meminta masyarakat tidak mengambil keputusan secara terburu-buru akibat beredarnya informasi tersebut. Warga juga diimbau tidak melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah berlebihan hanya karena khawatir layanan perbankan dan internet akan terganggu.
Imbauan serupa berlaku terhadap transaksi digital. Masyarakat diminta tidak menunda pembayaran atau menghindari layanan digital berdasarkan pesan berantai yang mengklaim akan terjadi pemadaman internet nasional.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak ikut memperluas penyebaran dokumen maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Pesan tersebut sebaiknya tidak diteruskan ke keluarga, kerabat, maupun grup percakapan sebelum dilakukan verifikasi.
Untuk memastikan informasi mengenai layanan komunikasi dan digital, masyarakat diminta mengacu pada kanal resmi Komdigi maupun sumber resmi instansi terkait.
Pembuat Surat Palsu Ditelusuri
Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan dokumen tersebut.
Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan di masyarakat dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).
“Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, isu mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi maupun kebijakan pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkan kembali pesan yang beredar di ruang digital.



