Dana Pilkades Karangreja Rp176 Juta Dipersoalkan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Karangreja menjadi sorotan setelah sejumlah warga dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempertanyakan keterbukaan pengelolaan anggaran pemilihan.
Sorotan terutama muncul dari adanya perbedaan antara total anggaran yang disebut dialokasikan untuk kebutuhan Bantuan Operasional (BOP), KPPS dan TPS dengan nominal yang diterima petugas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp176.033.500 yang diperuntukkan bagi 14 TPS. Sementara itu, masing-masing TPS disebut menerima honor petugas KPPS sebesar Rp7.350.000 dan BOP sebesar Rp1.500.000.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, maka dana yang diterima untuk honor KPPS dan BOP mencapai Rp8.850.000 per TPS.
Dengan jumlah 14 TPS, total dana yang secara langsung dialokasikan untuk dua komponen tersebut mencapai Rp123.900.000. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp52.133.500 dari total anggaran Rp176.033.500.
Selisih tersebut kini menjadi salah satu titik utama yang dipertanyakan warga dan petugas KPPS. Mereka meminta panitia menjelaskan secara terbuka apakah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lain dalam penyelenggaraan Pilkades serta bagaimana dasar pengalokasiannya.
Salah seorang Ketua KPPS berinisial NH mengaku kecewa karena petugas di lapangan disebut tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai struktur anggaran, khususnya terkait BOP.
“Kami di bawah ini yang capek bekerja dari pagi sampai malam mengurus pemungutan suara. Tapi soal rincian BOP KPPS saja kami dibikin gelap, tidak ada transparansi sama sekali dari panitia. Dikasih BOP cuma Rp1.500.000, sementara total anggaran gelondongannya sangat besar,” ujar NH.
Menurut para petugas, nominal BOP yang diterima juga menjadi persoalan tersendiri karena harus digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional selama proses pemungutan suara.
Selain mempertanyakan besaran BOP, warga dan sejumlah Ketua KPPS juga meminta panitia membuka dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban anggaran. Di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Pilkades.
Ketiadaan penjelasan terbuka mengenai penggunaan selisih anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, warga meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan warga bersama sejumlah Ketua KPPS bahkan mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran apabila diperlukan. Mereka menilai keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul dugaan penyimpangan sebelum seluruh penggunaan dana dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
“Total anggaran kita tahu persis Rp176.033.500 untuk 14 TPS. Kalau honor KPPS Rp7.350.000 dan BOP Rp1.500.000 per TPS, totalnya baru sekitar Rp123,9 juta. Masih ada sisa anggaran riil sekitar Rp52,1 juta yang ke mana rimbanya tidak jelas. Kami menuntut panitia transparan dan meminta pihak berwenang segera turun tangan mengaudit dana Pilkades ini,” tegas perwakilan warga.
Namun, perhitungan selisih tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Masih diperlukan penjelasan panitia serta pemeriksaan terhadap dokumen anggaran untuk mengetahui komponen belanja lain yang mungkin termasuk dalam total pagu Rp176.033.500.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Pilkades Karangreja belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian penggunaan anggaran, termasuk alasan adanya selisih antara total pagu dengan dana yang diterima di tingkat TPS.
Warga berharap panitia segera membuka informasi anggaran secara transparan sehingga polemik dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Karangreja.



