Rekening Botok Rp80,9 Juta Kembali Dibuka Bank Mandiri

Botok Pati

Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, berakhir dengan dibukanya kembali akses transaksi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Riduan mengatakan keputusan mengaktifkan kembali rekening Supriyono dilakukan setelah Bank Mandiri menerima arahan dari Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI.

“Bank tentunya menerima dengan baik apa yang menjadi arahan dan permintaan yang disampaikan,” ujar Riduan.

Bank Mandiri memastikan rekening tersebut sudah dapat digunakan kembali oleh Supriyono sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

Riduan juga menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul terkait penghentian sementara transaksi rekening tersebut.

“Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” katanya.

Ia menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan amanah nasabah serta memastikan seluruh aktivitas perbankan berlangsung secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekening Sempat Tak Bisa Digunakan

Sebelumnya, rekening atas nama Supriyono menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana itu diklaim berasal dari uang pribadi Supriyono serta donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di Jakarta.

Penundaan transaksi dilakukan menjelang aksi yang rencananya digelar di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kondisi tersebut kemudian disampaikan Supriyono melalui media sosial dan memicu perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan serta mekanisme penundaan transaksi terhadap rekening tersebut.

Polisi Tegaskan Bukan Penyitaan

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono bukan merupakan penyitaan dana, melainkan penundaan transaksi.

Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait aliran dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.

Polisi kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan fakta hukum terkait dana pribadi maupun donasi yang masuk ke rekening Supriyono.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepolisian menyatakan tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan penundaan transaksi sehingga rekening dapat kembali digunakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebut langkah awal tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik rekening maupun pihak yang memberikan donasi.

Komisi III DPR Dorong Rekening Dipulihkan

Persoalan rekening Supriyono turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait rekening yang tidak dapat digunakan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri, Komisi III meminta agar rekening segera dipulihkan.

Menurut Habiburokhman, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bank Mandiri Bantah Ada Penarikan Dana Besar-besaran

Di tengah polemik tersebut, Riduan juga memastikan kondisi operasional Bank Mandiri tetap berjalan normal.

Ia membantah adanya aksi penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dari persoalan rekening Supriyono.

Dengan kembali aktifnya rekening tersebut, Supriyono kini dapat kembali menggunakan layanan perbankan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, kepolisian tetap dapat melakukan pendalaman apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru terkait dana yang berada dalam rekening tersebut.

Tutup