Kejar Target Pajak 2026, Pemerintah Diminta Perluas Basis Wajib Pajak

Ilustrasi pajak

Pemerintah didorong segera menyusun peta jalan atau road map perluasan basis wajib pajak untuk memperkuat strategi pencapaian target penerimaan pajak 2026. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak dalam lima bulan terakhir tahun ini.

Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Namun, hingga akhir semester I 2026, realisasinya baru sekitar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun penuh.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan strategi yang lebih luas. Pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan penagihan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga perlu mengidentifikasi potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna, mengatakan perluasan basis wajib pajak harus dilakukan secara terukur dan berbasis data agar tambahan penerimaan negara dapat diperoleh secara berkelanjutan.

“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak,” ujar Anna di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menggeser pendekatan dari sekadar mengejar kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar menuju upaya menemukan aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan tetapi belum sepenuhnya masuk dalam sistem.

“Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” katanya.

Anna menilai road map tersebut dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih konkret mengenai hubungan antara potensi ekonomi dan potensi penerimaan negara. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal, tetapi juga berdasarkan pemetaan potensi yang jelas di setiap sektor dan wilayah.

“Road map ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar pemetaan dilakukan berdasarkan profil wajib pajak, sektor usaha, skala usaha, wilayah, hingga jenis penghasilan. Data tersebut selanjutnya perlu diintegrasikan dengan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Integrasi dapat mencakup data perpajakan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan, serta ketenagakerjaan. Menurut Anna, langkah tersebut diperlukan untuk menghasilkan basis data perpajakan yang lebih akurat.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” jelasnya.

Penerimaan Pajak Semester I 2026

Di tengah tuntutan memperluas basis pajak, kinerja penerimaan pada semester I 2026 menunjukkan pertumbuhan pada sejumlah jenis pajak.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat sekitar Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan PPh nonmigas mencapai sekitar Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen.

Pemerintah sebelumnya menyebut peningkatan penerimaan PPh antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, kenaikan penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui sistem Coretax.

Anna menilai tren tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan secara menyeluruh. Menurutnya, capaian penerimaan tidak seharusnya hanya dikejar untuk memenuhi kebutuhan anggaran jangka pendek.

“Target Rp2.357,7 triliun tentu harus kita kawal. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural agar penerimaan negara tidak terus bergantung pada kelompok wajib pajak yang sama.

“Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” ujar Anna.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menetapkan indikator dan target yang jelas sehingga pelaksanaan road map dapat dievaluasi secara berkala.

Tahapannya dapat dimulai dari pemutakhiran dan pembersihan data wajib pajak, identifikasi tax gap, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, penyusunan strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan.

Dengan strategi tersebut, upaya mengejar target penerimaan pajak 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi sekaligus memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia agar lebih luas, adil, akurat, dan berkelanjutan.

Tutup