Gara-gara Ibadah Sabat, Apple Bayar Rp2,6 Miliar
Apple menyepakati pembayaran kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk mengakhiri perkara dugaan diskriminasi agama yang melibatkan mantan karyawannya di Amerika Serikat.
Kesepakatan tersebut dicapai tanpa pengakuan kesalahan dari Apple. Selain memberikan kompensasi, perusahaan juga diwajibkan menggelar pelatihan bagi karyawan mengenai pencegahan diskriminasi agama di lingkungan kerja.
Perkara ini bermula dari pemecatan seorang karyawan yang telah bekerja di Apple selama 16 tahun sebagai Apple Genius. Apple menyebut keputusan tersebut diambil karena karyawan bersangkutan dianggap tidak memenuhi standar penampilan atau grooming yang berlaku.
Namun, mantan karyawan tersebut memiliki pandangan berbeda. Ia menduga pemecatan berkaitan dengan permintaannya untuk memperoleh penyesuaian jadwal kerja agar dapat menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.
Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), karyawan tersebut diketahui memeluk agama Yahudi pada 2023. Setelah itu, ia mengajukan permintaan perubahan jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat yang berlangsung sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.
Permintaan tersebut disebut beberapa kali ditolak oleh manajemen. Dalam dokumen gugatan, persoalan mengenai standar penampilan kemudian muncul setelah adanya permintaan penyesuaian jadwal untuk keperluan ibadah.
Perselisihan berlanjut hingga karyawan tersebut akhirnya diberhentikan setelah kembali mengajukan cuti untuk menjalankan hari raya keagamaan.
Gugatan Dibawa ke Pengadilan
Perkara tersebut kemudian ditangani Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertugas menangani persoalan kesetaraan kesempatan kerja.
EEOC mengajukan gugatan terhadap Apple pada September 2025. Dalam perkara tersebut, mantan karyawan Apple menilai keputusan perusahaan telah berkaitan dengan praktik diskriminasi agama.
Apple tetap mempertahankan alasan awal pemecatan. Perusahaan menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada persoalan standar grooming, bukan karena agama maupun permintaan penyesuaian jadwal untuk menjalankan ibadah.
Setelah proses hukum berjalan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian perkara.
Apple Bayar Kompensasi US$150.000
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Apple akan membayar total US$150.000 kepada mantan karyawannya.
Sebesar US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji yang tertunggak dan dikenakan pajak. Sementara US$70.000 lainnya merupakan kompensasi nonmateriil serta bunga.
Apple diwajibkan menyelesaikan pembayaran tersebut dalam waktu 30 hari. Perusahaan juga harus memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai upaya pencegahan diskriminasi agama.
Meski menyetujui pembayaran kompensasi dan kewajiban tambahan tersebut, Apple tidak mengakui telah melakukan pelanggaran atau diskriminasi terhadap mantan karyawannya.



