Pemerintah Pangkas Biaya Admin E-Commerce UMKM 50 Persen

E-commerce

Pemerintah segera memberlakukan potongan biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk meringankan beban biaya yang ditanggung UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan perdagangan digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM ditargetkan selesai paling lambat Jumat (14/8/2026).

“Kepmen insyaallah minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

Aturan itu mewajibkan PPMSE non-UMKM memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Dengan ketentuan tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan nantinya dapat memperoleh pengurangan biaya layanan yang dibebankan platform e-commerce. Saat ini, biaya layanan pada sejumlah platform dapat mencapai sekitar 10 hingga 18 persen, tergantung platform dan kategori produk.

Pendaftaran Lewat SAPA UMKM

Pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu Kepmen UMKM sebagai aturan teknis. Setelah aturan diterbitkan dan sistem pendaftaran dibuka, pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM.

Maman mengatakan data UMKM yang masuk akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM sebelum disampaikan kepada platform e-commerce.

“Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang dilakukan integrasi,” katanya.

Integrasi tersebut dilakukan untuk menghubungkan sistem pemerintah dengan sejumlah platform e-commerce sehingga proses pendaftaran dan pemberian insentif dapat berjalan lebih mudah.

Hanya untuk Produk Lokal

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan, potongan biaya layanan 50 persen hanya diberikan kepada UMK yang menjual produk dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi UMKM lokal di pasar digital sekaligus menghadapi persaingan dengan produk impor berharga murah.

Pelaku UMKM nantinya harus mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual dan menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri.

Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM dan diperiksa kembali oleh platform e-commerce. Verifikasi dilakukan untuk memastikan produk yang didaftarkan benar-benar merupakan produk lokal serta mencegah praktik kecurangan atau fraud.

“UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal,” jelas Temmy.

Target Mulai Berlaku Akhir Agustus

Temmy memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu setelah pengajuan dilakukan.

Pemerintah pun menargetkan program potongan biaya layanan tersebut sudah berjalan pada Agustus 2026. Dengan demikian, UMKM yang segera mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang mulai mendapatkan potongan biaya layanan pada akhir Agustus.

“Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya berjualan di platform digital menjadi lebih ringan sehingga UMKM dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pasar produk dalam negeri.

Tutup